HAID PRIA DAN WANITA WAJIB TAU


WANITA WAJIB TAU


Dikatakan bahwa ilmu tentang haid adalah ilmu yang paling sulit, dan banyak yang berkesimpulan salah tentang hukum haid, disebabkan masalah-masalah seputar haid begitu komplek. Haid adalah masalah umum dan tidak bisa dihindari dalam kehidupan sehari-hari, dan tidak bisa lepas dari hukum syariah, karena haid berkaitan dengan ibadah, seperti shalat dan puasa dan berkaitan dengan hubungan suami isteri. Karena itu para fuqaha memutuskan bahwa belajar ilmu haid hukumnya wajib ain bagi seorang wanita. Jika suami mampu mengajarinya, maka wajib baginya. Jika tidak, suami haram melarang isterinya belajar haid kepada orang lain, kecuali ia sendiri yang belajar lalu mengajarkannya kepada isterinya.

Sebagai langkah awal menghitung masa haid ialah mengerti apa definisi haid. Haid ialah darah yang keluar dari rahim wanita melalui farji atas dasar sehat dan menjadi kebiasaan tanpa disebabkan melahirkan.

Awal mula seorang wanita berkemungkinan mengalami haid ialah saat ia memasuki usia 9 tahun kurang 16 hari, (dihitung per bulan : 30 hari). Darah yang keluar di bawah usia itu bukan darah haid.

Masa terpendek keluarnya darah haid ialah selama sehari semalam atau selama 24 jam tanpa henti. Dan masa terpanjang ialah 15 hari/malam, dengan masa keluarnya darah mencapai 24 jam, dihitung dari awal keluar darah.

Keluarnya darah haid bisa terus-menerus (ittishal), dan bisa juga terputus-putus (inqitha'). Darah disebut inqitha'(terputus/mampet) jika darah tidak keluar sama sekali. Untuk mengetahui bahwa darah telah mampet yaitu dengan cara memasukkan sepotong kapas ke liang farji. Jika kapas masih bersih setelah diangkat, maka dipastikan darah telah mampet. Jika basah oleh darah, meski tidak berwarna darah, maka darah haid masih belum mampet.

Setelah mengetahui masa terpendek dan masa terpanjang keluarnya darah haid, perlu juga diketahui bahwa masa suci terpendek diantara dua kali masa haid adalah 15 hari/malam.


Sebelum Anda lanjutkan, jawab dulu pertanyaan berikut ini:

Apakah selama ini anda terbiasa melakukan transaksi atau pembayaran rutin seperti pulsa, paket data, token, tagihan listrik, bayar BPJS, bayar cicilan kendaraan, tiket pesawat dan kereta dan transaksi lainnya ke konter / loket / minimarket?

Apakah selama ini anda merasa lelah karena membuang waktu, tenaga untuk keluar rumah dan keluar biaya yang lebih besar untuk melakukan pembayaran rutin anda?

Apakah anda sering belanja online untuk membeli barang
kebutuhan anda?

Apakah selama ini anda menginginkan transaksi yang lebih praktis, lebih hemat dan lebih menguntungkan ?

Apakah anda ingin menghemat pengeluaran dan memiliki penghasilan menggunaan HP anda ?

Bayar-bayar hanya dengan satu sentuhan di Smartphone Anda







Menghitung Masa Haid

  1. Darah yang keluar tidak mencapai 24 jam, meskipun berlangsung hingga 15 hari/malam (secara terputus-putus) tidak disebut haid, tapi disebut istihadhoh (suci)
  2. Darah yang keluar mencapai 24 jam, meskipun berlangsung hingga 15 hari/malam (terputus-putus atau terus-menerus), disebut darah haid semuanya. Darah yang masih keluar sesudah berlangsung hingga 15 hari/malam adalah darah istihadhoh (suci)
  3. Darah keluar mencapai 24 jam meskipun tidak mencapai 15 hari/malam, lalu mampet dengan lama mencapai 15 hari/malam maka masa mampetnya darah adalah masa suci. Jika setelah itu darah keluar lagi, maka lihat no 1 dan 2.
  4. Darah keluar mencapai 24 jam meskipun tidak mencapai 15 hari, mampet sebentar lalu keluar lagi hingga mencapai 15 hari/malam dihitung dari awal mampetnya darah pertama, maka masa mampetnya darah plus masa keluar darah kedua sebelum 15 hari dari awal mampetnya darah adalah masa suci. Selebihnya adalah darah haid.
Wanita yang merasa keluar darah pada usia-usia yang dimungkinkan haid harus segera menjauhi perkerjaan-pekerjaan yang diharamkan bagi wanita haid, tidak perlu menunggu berlangsungnya masa keluar darah hingga sehari semalam. Bila ternyata sebelum sehari semalam darah sudah mampet, segeralah mengqodloi shalat puasa yang ditinggalkan dan tidak usah mandi, karena darah bukan haid.


Wanita yang merasa darah terhenti setelah berlangsung mencapai 24 jam, harus segera mandi dan melakukan kewajiban dan boleh jima'. Bila ternyata sebelum mencapai 15 hari/malam dihitung dari awal keluar darah, ia merasa keluar darah lagi, maka tinggalkan shalat dan berhentilah berpuasa serta jangan jima', karena ia masih dalam masa haid. Untuk jima' yang dilakukan semasa terhentinya darah diatas, tidak apa-apa hukumnya. Wallau A'lam



Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah Radliyallahu ‘Anha berkata: Rasul Allah bersabda: “Tiada seorang wanita yang haid, melainkan haidnya itu menjadi pelebur untuk masa lalu dari dosa-dosanya. Apabila di dalam hari pertama ia membaca: Alhamdulillaah ‘Alaa Kulli Haalin wa Astaghfirullah Min Kulli Dzanbin, maka Allah untuk wanita itu bebas dari api neraka, ia berjalan di atas titian dan aman dari siksa, dan Allah Yang Maha Mulia mengangkat baginya pada setiap hari dan malam derajat empat puluh orang mati sahid ketika ia ingat kepada Allah Ta’ala di dalam haidnya.”


Kami penulis melihat betapa pentingnya pengetahuan agama, terutama masalah darah wanita ini, sebagaimana yang dinyatakan Syaikh Ibrahim Al-Bajuri Dalam kitab karangannya ialah:
“Bahwa hukumnya wajib bagi seorang wanita akan mengaji sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadlat. Apabila suaminya pintar, maka wajib mengajar istrinya, dan apabila suaminya tidak pintar, maka boleh, bahkan wajib bagi istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan bertanya kepada ulama. Dan hukumnya haram bagi suami yang melarang istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan itu, kecuali suaminya akan bertanya kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya.” (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/1134).




MASALAH DARAH HAIDL

Definisi Haid
Haid menurut bahasa artinya ialah mengalir. Adapun menurut istilah Syara’, yang dinamakan haid ialah darah yang kebiasaan keluar dari farji (kemaluan) seorang wanita yang telah berusia sembilan tahun, bukan karena melahirkan, dalam keadaan sehat dan warnanya merah semu hitam menghanguskan (Fathul Qarib:10).

Dasar Hukum Haid
Adapun dasar hukum Haid adalah firman Allah Subkhanahu Wa Ta‘ala dalam Alqur’an Surat Al-Baqarah : 222 yang artinya adalah sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran.” Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Allah kepada mu> Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat,dan menyukai orang-orang yang mensucikan.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Dan dalam hadist Rasulullah SAW pun diriwayatkan Sebagai berikut:
“Sesungguhnya haid ini yang telah menetapkan Allah atas anak-anak putri Nabi Adam As.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Ra.).




Nama-Nama Haid
Penyebutan nama haid menurut ulama Fuqaha terdapat 15 nama adalah sebagai berikut:
    1. Haid
    2. Makhied
    3. Makhad
    4. Tomats
    5. Ikbar
    6. Tomas
    7. 'arok
    8. Farok
    9. Azda
    10. Dhokhak
    11. Daras
    12. Daraas
    13. Nifas
    14. Qurok
    15. 'ishor
Binatang Yang Mengalami Haid
Adapun hayawan atau binatang yang mengalami haid adalah delapan macam, yaitu sebagai berikut:
1. Orang wanita
2. Binatang kelawar
3. Binatang dlabu’ atau kera
4. Binatang kelinci (Jawa: mermut)
5. Binatang unta
6. Binatang cecak
7. Binatang kuda
8. Binatang anjing.
Akan tetapi selain orang wanita, binatang-binatang tersebut haidnya tidak tertentu (Bujairami ala Al Khatib: 1/300).

Tanda-Tanda Balig Bagi Wanita
Tanda-tanda balig bagi seorang anak wanita terdapat lima macam. Apabila salah satu dari lima perkara terdapat padanya, maka dihukumi sudah balig, ialah sebagai berikut:
1. Sudah sampai umur 15 tahun Qamariyah (penanggalan bulan).
2. Keluar air mani dari kemaluan setelah umur 9 tahun Qamariyah.
3. Keluar darah Haid setelah umur 9 tahun Qamariyah Taqriban, ya-itu kira-kira
    atau kurang sedikit dari 15 hari, walaupun hanya sebentar.
    (Kasyifatu Al-Syaja: 16).
4. Keluar bulu kemaluan setelah umur 9 tahun Qamariyah 
    (Tabyinal Ishlah: 157).
5. Dan kedua buah dadanya sudah menonjol ke depan secara jelas 
    (Bidayatul Ummat: )




Tanda-Tanda Balig Bagi Lelaki

Adapun tanda-tanda balig bagi seorang anak lelaki sebanyak empat perkara. Apabila didapati pada seorang anak lelaki salah satu dari empat perkara, maka anak tersebut dihukumi sudah berumur balig, yaitu sebagai berikut:
1. Sudah sampai umum 15 tahun Qamariyah (penanggalan bulan).

2. Keluar air mani dari kemaluan setelah umur 9 tahun Qamariyah.
3. Keluar bulu kemaluan setelah umur 9 tahun Qamariyah.
(Tabyinal Ishlah: 157).


Permulaan Haid Bagi Wanita
Usia paling muda waktu keluar darah haid bagi seorang anak wanita, ialah berumur 9 tahun Qamariyah Taqriban (kira-kira). Adapun pengertian taqriban atau kira-kira ialah, apabila seorang anak wanita yang cukup umur 9 tahun kurang 16 hari dan malamnya ke atas (waktu yang cukup digunakan paling sedikitnya haid dan paling sedikitnya suci), mengeluarkan darah, maka tidak dihukumi haid, tetapi dihukumi darah istihadlah atau darah rusak (Fathul Qarib pada Hamisy Al Bajuri:1/112 dan Abyanal Hawaij: 11/268)

Adapun pada waktu mengeluarkan darah seorang wanita, sudah berusia 9 tahun kurang dibawahnya 16 hari dan malam (waktu yang tidak cukup untuk paling sedikitnya haid serta paling sedikitnya suci) maka dihukumi darah haid.
Apabila seorang wanita mengeluarkan darah beberapa hari yang sebagian sebelum waktunya bisa haid, dan yang sebagian lagi setelah waktunya bisa haid, maka darah yang pertama dihukumi darah istiha-dlah, dan darah yang akhir dihukumi darah haid.




Suatu Contoh
Sorang anak wanita cukupnya umur 9 tahun masih kurang 20 hari dan malam, lalu ia mengeluarkan darah lagi lamanya 10 hari dan malam, maka darah yang pertama selama 4 hari dan malam lebih sedi-kit, dihukumi darah istihadlah, karena kurangnya dari cukup umur 9 tahun masih cukup untuk haid serta suci.
Adapun darah yang tertinggal, yang lamanya 6 hari dan malam, kurang sedikit, dihukumi darah haid, karena kurangnya dari cukup u-mur 9 tahun sudah tidak cukup untuk haid serta suci (Hasyiyah al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj: 1/236).


Lamanya Waktu Haid dan Sucinya
Seorang wanita mengeluarkan darah yang dihukumi haid adalah sekurang-kurangnya masa sehari semalam atau 24 jam, baik selama 24 jam itu darah keluar terus menerus, atau terputus-putus selama 15 hari dan malam. Yakni suatu tempo keluar darah di tempo lain putus darah, yang seandainya mengeluarkan darahnya itu terjumlah cukup 24 jam, hal ini dihukumi darah haid, asalkan semuanya itu masih didalam 15 hari dan malam.
Sehingga, apabila darah yang keluar jumlahnya tidak cukup 24 jam, tidaklah dihukumi darah haid, melainkan dihukumi darah istiha-dlat (Minhaju al-Qawim: 29 dan Abyanal Hawaij: 11/268).
Bahwa yang dimaksud dengan bil ittishal atau terus menerus yaitu seumpama kapuk kapas dimasukkan ke dalam kemaluan wanita, masih adanya darah itu, masih dihukumi mengeluarkan darah, sekalipun darah tidak sampai ke luar ke tempat yang wajib dibasuh ketika istinja’ (ber-suci). Hasyiyah Al Turmusi ala al Minhaju al-Qawim: 1/538).

Adapun sebanyak-banyaknya seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari dan 15 malam.
Pada kebiasaanya, mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari dan malam. Semuanya ini berdasarkan hasil penelitian Imam Syafi’i Ra kepada wanita Arab di Timut Tengah. Adapun paling lamanya seorang wanita mengeluarkan darah haid adalah 15 hari dan malam (Al Minhaju al-Qawim: 29).
Dan sekurang-kurangnya suci yang memisahkan antara satu haid dengan haid yang lain ialah 15 hari dan 15 malam. Adapaun sebanyak-banyaknya suci tidak ada batasnya, bahkan kadang sudah tidak keluar darah haid lagi, karena usia atau keadaan. Dan pada kebiasaannya suci tersebut meliha kepada kebiasaannya haid. Apabila haidnya enam hari, maka sucinya adalah 24 hari, dan apabila haidnya itu tujuh hari, maka sucinya adalah 23 hari (Qutu al-Habib: 44).

Masalah-Masalah
Darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang sedang ha-mil adalah termasuk darah haid, apabila lamanya sehari semalam serta tidak lebih dari 15 hari dan malamnya, dan mengeluarkan darah tersebut sebelum melahirkan anak (Fathul Wahhab: 1/27).
Seorang wanita ketika mengeluarkan darah haid dengan terputus putus, semuanya dihukumi haid, baik ketika mengeluarkan darah atau ketika putus yang ada sela-selanya itu.

Ketahuilah!
Seorang wanita, sama saja Mubtadi’at (baru sekali mengeluarkan darah) atau Mu’tadat (yang sudah pernah haid dan suci), dihukumi haid (haram melaksanakan perkara yang diharamkan kepada orang yang haid), sebab hanya mengeluarkan darah). Kemudian kalau darah terse-but ternyata putus sebelum cukup sehari semalam, maka hukumnya bukan darah haid, sehingga ia diwajibkan mengqadla shalat yang di tinggalkan selama mengeluarkan darah tersebut. Dan apabila darah itu sampai cukup sehari semalam, maka tentunya dihukumi darah haid (Hasyiyah Al Syarqawi ‘ala al-Tahrir: 1/152)




JAWAB SALAM YA DI KLIK AJA

👇


Haid adalah suatu hal yang sudah diketahui oleh wanita balighah, mungkin ada yang belum mengenal istilah istihadhah. Jika haid tidak boleh shalat dan puasa atau yang dilarang syariat sedangkan istihadhah tetap melakukan hal tersebut. Para ulama mendefinisikan istihadhah sebagai berikut:

Imam An-Nawawi menjelaskan,
جريان الدم من فرج المرأة في غير اوانه وأنه يخرج من عرق
“Isihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluar dari urat/pembuluh.”[1]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,
استمرار الدم على المرأة بحيث لا ينقطعُ عنها أبدًا أو ينقطعُ عنها مدة يسيرة كاليوم واليومين في الشهر
“Darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak terputus selamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan.”[2]
Jadi Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita terus-menerus dengan (kondisi pertama) keluar terus menerus tanpa henti atau (kondisi kedua) keluar terus menerus dan berhenti sebentar
Dalil kondisi pertama:
Yaitu keluar terus menerus adalah hadits seorang sahabat wanita yang selalu istihadhah dan tidak pernah suci.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ. وفي رواية: أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر
“Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci”.[3] Dalam riwayat lain “Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. ”
Dalil kondisi kedua:
Yaitu darah terus-menerus keluar dan berhenti sebentar. Dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصحح، ونقل عن الإمام أحمد تصحيحه وعن البخاري تحسينه
“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali.”[4]

Secara medis  ini yang disebut dengan Dysfunctional uterine bleeding (DUP) atau perdarahan uterus disfungsional adalah perdarahan tidak normal yang dapat terjadi di dalam siklus maupun di luar siklus menstruasi, karena gangguan fungsi mekanisme pengaturan hormon tanpa kelainan organ. Menurut penelitian sekitar 90% terjadi bukan pada siklus haid dan 10% pada siklus haid.
Penyebabnya masih belum diketahui secara jelas bisa jadi karena:
-Stres dan tekanan
-kegemukan atau terlalu kurus
-Pengginaan alat kontrasepsi atau alat kontrasepsi dalam rahim (spiral)
-Penyakit yang terkait rahim semisal tumor, infeksi dan kelainan pembekuan darah
Jadi istihadhah adalah murni perdarahan sebagaimana kita berdarah jika luka sedangkan haid adalah darah hasil peluruhan lapisan atas pada dinding rahim secara perlahan-lahan. Sehingga kita akan paham perbedaan darah tersebut
Ulama menjelaskan perbedaan darah haid dan istihadhah dengan cara tamyiz (membedakan)[5]:
-Warnanya: Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadhah umumnya merah segar.
-Konsistensinya: Darah haid sifatnya keras dan kaku sedangkan istihadhah lunak/empuk.
-Baunya:. Darah haid beraroma busuk/tidak enak sedangkan istihadhah tidak busuk karena merupakan darah biasa karena terputusnya urat/pembuluh
-Membeku: Darah haid tidak membeku sedangkan darah istihadah membeku ketika keluar seperti darah biasa
-Kekentalannya:  Darah haid kental sedangkan darah istihadlah kurang kental

Ulama menjelaskan ada dua cara membedakannya yaitu dengan tamyiz (membedakan) dan dengan aadat (mengetahui dari kebiasaan haid)
Karenanya ulama menjelaskan ada tiga keadaan wanita istihadhah[6]
Kondisi pertama:
Dia tahu kebiasaan siklus haid sebelumnya dan lama haidnya dengan teratur, maka dia berpatokan dengan kebiasaan tersebut.
Misalnya: setiap bulan biasa haid teratur haid setiap tanggal 5 selama 7 hari, maka ketika istihadhah ia mengalami haid tanggal sekian
Dari Aisyah radihallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري
“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[7]
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy,
امْكُثِيْ قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ
“Diamlah (jalani haid) selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. ”[8]

Kondisi kedua:
Tidak diketahui kebiasaan siklus haid sebelumnya, kemudian mengalami istihadhah, maka gunakan tamyiz (membedakan) ciri darah haid dan istihadhah sebagaimana di atas
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,
إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ … رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم
“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui, Maka tinggalkan shalat, tetapi jika selain itu cirinya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.”[9]




Kondisi ketiga:
Tidak diketahui waktu yang jelas kebiasaan haid sebelumnya (mungkin karena hadi tidak teratur) dan tidak bisa juga membedakan apakah darah haid atau darah istihadhah. Maka ia mengikuti siklus kebiasaan haid wanita di keluarganya dan sekitarnya. Umumnya 6-7 hari
Berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) .. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه، ونقل عن أحمد أنه صححه وعن البخاري أنه حسنه.
“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.”[10]
Catatan: perhatikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan 6 atau 7 hari, maksudnya agar ia berijtihad dan menyesuaikan dengan adat kebiasaan wanita sekitarnya. Jika mereka umumnya biasa 6 hari maka 6 hari, jadi bukan dipilih seenaknya.
Darah setelah operasi rahim
Wanita bisa menjalani operasi rahim karena keadaan tertentu. Ini dibahas oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dan belaiu merincinya[11]:
1.Wanita tidak mungkin lagi haid, misalnya menjalani operasi pengangkatan rahim secara total
Dan secara medis memang tidak mungkin haid karena rahim sudah tidak ada, maka hukum darah yang keluar adalah darah flek dan bukan darah istihadhah
2.Darah keluar terus-menerus setelah operasi (bukan operasi pengangkatan total rahim)
Maka ini berlaku hukum darah istihadhah karena darah keluar secara terus-menerus

Pertanyaan: Saya seorang ibu rumah tangga. Sejak tahun 2013 saya menggunakan KB suntik lalu beberapa bulan yang lalu saya memutuskan untuk berhenti ber-KB karena selama ber-KB saya tidak pernah mengalami haid/menstruasi. Alhamdulillah setelah saya berhenti ber-KB saya mulai haid kembali, tapi haid saya jadi tidak teratur. Terkadang selama satu bulan saya mengeluarkan darah lebih dari 2 minggu bahkan pernah selama sebulan penuh saya mengeluarkan darah. Saya jadi bingung menentukan darah haid dan istihadah yang berimbas pada shalat dan kewajiban saya terhadap suami. Bagaimana saya mengetahui darah yang keluar itu darah haid dan istihadoh? Lalu bagaimana dengan shalat dan kewajiban saya melayani suami?

Haid/menstruasi yang tidak teratur memang sangat menyulitkan bagi seorang wanita, karena menstruasi berhubungan dengan penunaian kewajiban lain seperti shalat dan puasa serta kewajiban wanita terhadap suaminya.

Menstruasi/Haid
Haid/menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dengan jalan sehat. Lalu bagaimana menstruasi bisa terjadi?

Pada wanita yang organ reproduksinya telah matang, umumnya setiap 28 hari sekali ovarium melepaskan sebuah sel telur. Pelepasan sel telur ini disebut ovulasi.  Ketika terjadi ovulasi, dinding uterus mengalami penebalan sehingga menjadi tempat yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan zigot.  Bila sesaat setelah terjadi ovulasi ada sel sperma yang masuk ke saluran telur (oviduk), maka akan terjadi pembuahan. Pembuahan ini yang lumrah disebut kehamilan.

Tapi jika sel telur  tidak dibuahi oleh sel sperma, lapisan dinding uterus yang telah menebal akan meluruh bersama darah dan dikeluarkan melalui vagina. Peristiwa ini disebut menstruasi. Umumnya menstruasi akan terjadi setiap 28 hari sekali, walaupun ada perempuan yang mendapatkan menstruasi kurang dari 28 hari dan ada pula yang lebih dari 28 hari.

Proses pembentukan sel telur sampai dengan terjadinya menstruasi sangat dipengaruhi oleh hormon. Jika pembentukan hormon terganggu, maka haid yang tidak teratur sangat mungkin terjadi.
Banyak hal yang menyebabkan perempuan mengalami pendarahan tidak teratur, atau yang lebih sering disebut Istihadhah. Ada beberapa hal yang disinyalir menjadi penyebab menstruasi tidak teratur diantaranya pola makan, stres, penggunaan alat kontrasepsi dan hormon yang tidak seimbang.

Darah Istihadhah
Waktu berlangsungnya haid paling sedikit satu hari satu malam dan paling lama lima belas hari (Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal: 241). Sehingga jika ada seorang wanita mengeluarkan darah lebih dari lima belas hari maka kemungkinan wanita tersebut selain haid juga mengeluarkan darah istihadhah.
Istihadhah ialah darah yang keluar di luar hari-hari haid dan nifas, tidak dengan sebab sehat (ada kelainan atau penyakit) dan keluar dari otot di bawah rahim. (Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal: 240)
Untuk bisa menghitung darah haid dan darah istihadoh kita harus memahami terlebih dahulu jenis-jenis darah dan kekuatannya serta macam-macam orang yang mengeluarkan darah istihadhoh (mustahadhoh)

Jenis-jenis darah dan kekuatannya



Berdasarkan warnanya darah istihadhoh dibedakan menjadi lima bagian, yaitu
·         Merah kehitaman (Coklat Tua)
·         Merah
·         Merah kekuningan
·         Kuning
·         Kuning keputih-putihan (Keruh)

Jika diurutkan berdasarkan kekutannya, darah merah tua adalah darah yang paling kuat disusul darah merah, kemudian darah merah kekuningan, kemudian darah kuning dan yang paling lemah adalah darah kuning keputih-putihan (Taqriroh as-Sadidah, hal: 167). Dengan mengetahui urutan kekuatan darah ini kita dapat menentukan mana darah haid dan mana darah istihadhah. Misalnya jika darah yang keluar adalah darah merah kehitaman dan darah merah, maka darah merah kehitaman yang lebih kuat dihukumi sebagai darah haid sementara darah merah disebut darah istihadhah.

Wanita istihadhah/Mustahadhah ada 4.
Pertama             :         Mumayyizah, yaitu wanita yang mengetahui Sifat-sifat darah.
Kedua               :        Mu'tadah, yaitu wanita yg mengetahui adat/kebiasaannya/sudah pernah haid dan sudah pernah suci, tapi tidak Mumayyizah (tidak mengetahui Sifat2 darah)
Ketiga          :            Mubtadi_ah atau mubtada'ah, yaitu wanita yg Haid untuk pertama kali kemudian istihadhah dan darah tetap padanya.
Keempat         :          Mutahayirah, yaitu wanita yang lupa adat/kebiasaannya (dalam haid) juga tidak Mumayyizah (tidak mengetahui Sifat-sifat darah).
(al-Khulasoh al-Mukhtashor wa Naqowah al-Mu'tashor, hal:85)

Dari ke 4 macam tersebut dapat dikembangkan menjadi 7 jenis Musthahadhah (wanita Istihadhah) yaitu:

1. MUBTADIAH MUMAYYIZAH
Pengertiannya seperti yang telah kami utarakan diatas yaitu Wanita yg baru pertama kali haid seperti anak remaja dan warna darah yang keluar lebih dari satu warna.

Cara menghukumi darahnya adalah dengan melihat kekuatan darah. Darah yang lebih kuat dihukumi darah haid dan darah yang lebih lemah dihukumi darah istihadhah, dengan catatan:
A. Waktu keluarnya darah kuat tidak kurang dari batas minimal haid yaitu sehari semalam.
B. Waktu keluarnya darah kuat tidak melebihi dari batas maksimal haid yaitu 15 hari 15 malam
C. Waktu keluarnya darah lemah tidak kurang dari batas minimal suci yaitu 15 hari 15 malam
D. Darah lemah harus terus-menerus/menyambung (tidak terputus)

Apabila salah 1 syarat di atas tidak ada, maka dia tidak bisa di golongkan pada Mumayyizah.
(Hasyiah al-Bajuri juz 1, hal: 110)

Contoh Kasus 1:
Seorang wanita mengeluarkan darah untuk pertama kali (haid pertama) selama 20 hari berturut-turut, 5 hari darah Merah kehitaman (Darah Kuat) dan 15 hari darah Merah (Darah lemah). Maka kita dapat menghukumi 5 hari sebagai darah haid dan 15 hari sebagai darah istihadhah

Contoh Kasus 2:
Seorang wanita mengeluarkan darah pertama kali (haid pertama) dengan kondisi darah hitam selama 5 hari kemudian Darah kuning selama 17 hari kemudian Darah hitam lagi selama 6 hari. Maka cara menghukumi darahnya adalah darah hitam dihukumi darah haid dan darah kuning dihukumi darah istihadhah. Sehingga 5 hari pertama adalah haid, 17 hari kemudian istihadhah dan 6 hari berikutnya haid lagi.

Contoh Kasus 3:
Seorang wanita mengalami haid pertama dengan rincian darah yang keluar sebagai berikut: 5 hari darah merah kehitaman, 5 hari darah merah cerah, 5 hari darah merah muda (pink) dan ditutup 15 hari darah kuning. Karena darah kuning merupakan darah paling lemah maka 15 hari terakhir dianggap istihadhah. Sementara darah merah kehitaman, merah cerah, dan merah muda karena lebih kuat dari warna kuning sehingga 15 hari pertama dihukumi sebagai darah haid.

Contoh Kasus 4:
Seorang wanita mengalami haid pertama kali dengan rincian darah yang keluar sebagai berikut: 15 hari pertama darah yang keluar selang-seling antara darah merah kehitaman dengan darah merah. Kemudian ditutup pada hari ke 16 sampai akhir bulan dengan darah merah. Maka hitung jumlah hari keseluruhan darah merah kehitaman. Darah ini disebut darah haid. Sementara darah merah disebut darah istihadhah
(Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal: 242)

2. MUBTADIAH GHAIRA MUMAYYIZAH

Wanita yang pertama kali keluar darah/haid dengan kondisi darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah kehitaman saja atau darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya darah  yang lebih lemah keluarnya terputus-putus.
Maka darah yang dihukumi sebagai darah haid hanya satu hari satu malam (24 jam) sementara darah selain itu dihukumi sebagai darah istihadhah.

Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita yang baru pertama kali haid, ia mengeluarkan darah selama 17 hari dengan warna dan sifat yang sama (satu jenis warna). Maka yang dihukumi sebagai darah haid hanya hari pertama sementara selebihnya selama 16 hari  dihukumi darah istihadhah.

Contoh kasus 2:
Ada seorang wanita yang baru pertama kali haid, ia mengeluarkan darah merah selama 20 hari dan darah kuning selama 6 (enam) hari, maka yang dihukumi sebagai darah haid hanya hari pertama saja sementara 25 hari lainnya dihukumi sebagai istihadhah sebab salah satu syarat tamyiznya tidak terpenuhi yaitu darah merah (yang lebih kuat) keluar melebihi batas waktu maksimal haid yaitu 15 hari 15 malam dan darah kuning (lemah) keluar kurang dari 15 hari.

Kasus serupa  dengan kasus 2 di atas adalah jika darah yang lebih kuat keluar kurang dari batas minimal haid yaitu sehari-semalam atau darah yang lemah keluar terputus-putus atau darah yang lemah kurang dari lima belas hari, maka yang dihukumi sebagai darah haid hanya sehari semalam.

3. MU'TADAH MUMAYYIZAH
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah suci dengan kondisi darah yang keluar tidak satu warna. Maksudnya darah yang keluar memiliki jenis warna yang berbeda.
Cara menghukuminya adalah dengan hukum Tamyiz (darah kuat dihukumi darah Haid dan darah lemah dihukumi darah istihadhah) meskipun bertentangan dengan kebiasaan haidnya.
Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita, kebiasaan haidnya selama 7 hari  setiap awal bulan. Tapi pada bulan lain dia mengeluarkan darah selama 27 hari dengan rincian 12 hari darah merah kehitaman dan 15 hari darah merah. Maka haidnya 12 hari dan yang 15 hari dihukumi darah istihadhah walaupun kebiasaan haidnya 7 hari.

4. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROTUN LI ADATIHA QODRON WA WAQTAN
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah suci dengan kondisi:
1.       Ia ingat/tahu kebiasaannya, baik waktu mulai haid dan lamanya haid.
2.       Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya darah  yang lebih lemah keluarnya terputus-putus.

Maka cara menghukuminya dikembalikan pada adat dan waktunya, maksudnya di hukumi dengan bagaimana adat/kebiasaan di bulan sebelumnya.

Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita yang kebiasaan haidnya selama 7 hari di setiap awal bulan. Tapi pada bulan ini dia mengeluarkan darah selama 17 hari. Sementara darah yang keluar tidak bisa dibedakan warnanya (sewarna). Maka haidnya disesuaikan dengan kebiasaan haidnya yaitu 7 hari haid dan 10 hari sisanya sebagai darah istihadhah. (Hasyiah al-Bajuri juz 1, hal: 110)

Contoh kasus 2:
Seorang wanita mempunyai kebiasan haid selama 5 hari di awal bulan. Pada bulan selanjutnya ia mengeluarkan darah selama 5 hari kemudian suci selama 14 hari dan keluar darah lagi selama 11 hari. Maka 5 hari pertama haid, 14 hari suci, dan yang 11 hari dianggap satu hari darah istihadhah (menggenapkan masa suci menjadi 15 hari) dan 10 hari dianggap darah haid.


Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah suci dengan kondisi:
1.       Ia tidak ingat/lupa kebiasaannya baik waktu mulai haid dan lamanya haid.
2.       Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya darah  yang lebih lemah keluarnya terputus-putus.

Untuk kondisi seperti ini kita sulit menghukumi darah yang keluar karena tidak ada dasar yang bisa kita pegang. Maka ihtiyath (hati-hati) menjadi pegangan kita.

Maka cara menghukuminya adalah:
1.       Keseluruhan waktu keluarnya darah dianggap haid dalam masalah yang diharamkan. Maksudnya, selama ia mengeluarkan darah maka ia dilarang bersenang-senang di antara pusar dan lutut, jima’, membaca al-Qur'an (kecuali membaca al-quran di dalam shalat), memegang dan membawa mushaf, diam di masjid serta lewat di dalam masjid apabila takut menetes darahnya.
2.       Suci dalam masalah yang diwajibkan. Maksudnya, selama mengeluarkan darah ia dianggap suci untuk hal-hal yang diwajibkan seperti shalat, puasa dan thawaf

Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita yang menggunakan KB suntik. Selama 2 tahun ber-KB dia tidak pernah haid karena efek Kb suntik. Kemudian dia melepaskan KB dan setelah berhenti ber-KB bulan berikutnya ia mengeluarkan darah selama 20 hari dan darahnya tidak bisa dibedakan artinya darahnya hanya satu warna, karena sudah lama tidak haid ia lupa kebiasaan haidnya baik waktu datangnya haid (entah di awal, di tengah, atau di akhir bulan) dan lamanya haid.

Contoh kasus 2:
Ada seorang wanita yang memiliki kasus yang sama dengan kasus 1 di atas, yang membedakan ia mengeluarkan darah selama 20 hari dengan rincian 7 hari darah merah dan 13 hari darah kuning, serta dia lupa kebiasaan haidnya baik waktu datangnya haid (entah di awal, di tengah, atau di akhir bulan) dan lamanya haid.

Maka bagi keduanya, selama mengeluarkan darah, ia wajib melaksanakan kewajiban seperti shalat dan puasa. Selain itu, ia juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang selama haid seperti melakukan hubungan suami isteri, bercumbu, dan membaca al-Quran. Tujuannya tiada lain karena berhati-hati.

Catatan:
1.       Setiap hendak melaksanakan shalat harus mandi wajib terlebih dahulu, karena kita tidak tahu pada waktu itu darah yang keluar darah haid atau darah istihadhah.
2.       Untuk pelaksanaan shaum, aturannya adalah ia shaum sebulan penuh selama bulan ramadhan ditambah satu bulan penuh di luar bulan ramadhan. Ditambah enam hari di bulan selanjutnya yang dikerjakan pada 18 hari pertama (tiga hari di awal bulan dia puasa, 12 hari selanjutnya tidak puasa, tiga hari berikutnya puasa lagi).
Penjelasannya:
ü  Pada bulan ramadhan puasa yang diakui hanya 14 hari karena yang 16 hari dianggap haid (15 hari dianggap haid dengan mengambil waktu maksimal, dan 1 hari dianggap tidak saum karena kemungkinan datangnya haid pada siang hari atau sore hari)
ü  Demikian pula pada bulan selanjutnya yang diakui hanya 14 hari dengan penjelasan sama seperti di atas. Sehingga total shaum yang diakui 28 hari.
ü  Kita anggap satu bulan ramadhan jumlah harinya 30 hari maka ada kekurangan dua hari lagi puasa. Nah untuk memenuhi kewajiban puasa yang dua hari, dapat dipenuhi dari enam hari dalam 18 hari pertama di bulan berikutnya dengan anggapan 16 hari dianggap haid seperti penjelasan di atas dan 2 hari diakui sebagai puasa. Sehingga total 30 hari telah terpenuhi.
(Al-Iqna Fii Halu alfadz Abi Syuja’, hal: 243)


6. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROTUN LI ADATIHA QODRON LA WAQTAN

Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah suci dengan kondisi:
1.       Ia tahu/ingat lama haidnya tetapi tidak ingat waktu mulai haidnya.
2.    Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya darah yang lebih lemah keluarnya kurang dari 15 hari.

Contoh kasus:
Ada seorang wanita, ia berkata bahwa pada bulan sebelumnya, ia haid selama 5 hari di 10 hari pertama pada bulan itu, tetapi ia lupa kapan mulainya. Pada bulan ini ia mengeluarkan darah merah kehitaman selama 20 hari dan dia yakin bahwa hari pertama di bulan ini dia dalam keadaan Suci.
Maka cara menghukuminya adalah  hari pertama dihukumi suci secara yakin dan hari ke-6 dihukumi haid secara yakin (karena kapanpun mulai haidnya baik hari ke-2, ke-3, ke-4 maupun ke-5 hari ke-6 pasti dalam keadaan haid).

Sementara hari kedua sampai hari kelima ada kemungkinan bisa haid bisa juga Suci, begitu juga hari ketujuh sampai hari kesepuluh ada kemungkinan seperti itu juga (bisa haid bisa juga suci). Karena kondisinya seperti ini (ada kemungkinan Suci dan juga Haid) maka, dia dihukumi seperti MUTAHAYIROH yaitu dia wajib melaksanakan kewajibannya dan wajib menjauhi hal-hal yang diharamkan. Sementara 10 hari sisanya dihukumi sebagai darah istihadhah.

7. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROTUN LI ADATIHA WAQTAN LA QODRON.
Yaitu wanita yg sudah pernah haid dan sudah pernah suci dengan kondisi:
1.       Ia tahu/ingat waktu mulai haidnya tetapi tidak ingat lama haidnya.
2.    Darah yang keluar hanya satu warna misalnya merah saja, atau darah yang keluar lebih dari satu warna tapi Syarat tamyiznya kurang misalnya darah yang lebih lemah keluarnya kurang dari 15 hari.

Contoh kasus:
Ada wanita yg berkata, Aku biasa Haid di awal bulan tapi tidak tahu berapa lamanya, dan di bulan ini aku keluar darah 1 bulan penuh.

Cara menghukuminya adalah Awal bulan (tanggal 1) diyakini sebagai darah Haid, setengah di hari yang kedua Yakin Suci. Dan diantara hari itu (setengah hari ke-2 sampai hari ke-15) ada kemungkinan Haid dan juga Suci. Pada bagian yang YAKIN (baik yakin suci atau yakin Haid) itu menggunakan hukumnya sendiri-sendiri (Haid pakai hukum Haid, Suci pakai hukum Suci). Dan hari yg ada kemungkinan Haid juga Suci pakai Hukum MUTAHAYIROH. Sementara 15 hari terakhir dianggap darah istihadhah (Hasyiyah Bajuri, hal: 111).


EKO TUSONO 
LIEDER SUKSES PAYTREN 
TN0799544
WA 085747931343/
Bit.ly/EkotusonoPaytrenBraling


PENUTUP
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadhah yaitu:
·         Hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah seperti hukum wanita yang suci dari haidh yaitu ia wajib melaksanakan kewajiban yang harus ia lakukan seperti shalat, puasa, dan melayani suami (jima)
·         Wajib bagi wanita istihadhah, wudlu setiap akan melaksanan solat Fardlu, membasuh farji, dan (Maaf) menyumpal bibir kemaluan dengan Kapas/selainnya. Meskipun darah tak terlihat dari kanan kirinya.(Lihat : I'anah at-Tholibin)
Kecuali bila dia merasa sakit dengan hal itu atau ia sedang puasa maka tidak boleh (maaf) menyumpal farjinya karena hal ini dapat membatalkan puasa.
·         Menjima' atau menyetubuhi wanita yg istihadhah itu boleh menurut Imam Abi Hanifah, Syafi', dan Malik seperti halnya puasa dan solat. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak boleh.
 (Lihat: Rohmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A_immah)

Sumber:
Sayyid Abdurrohman bin Muhammad Al-masyhur. Bughiyatul Mustarsyidin. Darul fikri: Damaskus
Syaikh Syamsuddin bin Muhammad bin Muhammad alkhatiibu syarbini. Al-Iqna’. Daarul Kutub Ilmiyah: Beirut
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri. Hasyiah al-Bajuri. Daaru ihyaulkutub al-Arobiyah. Indonesia

Komentar

Postingan Populer